Nama : Dede Syafrizal
Kelas : 3IA25
NPM : 51412782
TUGAS : Softskill 2
A.
Dasar UU Informatika
Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua
aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet,
tetapi dapatdidukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak
akan terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai
jalan keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang –
Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga
ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan
sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada
ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum
konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak
kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
Kegiatan dalam dunia cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Kegiatan dalam dunia cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi
keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan
komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga
pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum,
aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan
keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum
bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi
menjadi tidak optimal.
Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan / atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil
teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses
internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik
berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode
akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Internet saat ini telah menghubungkan jaringan komputer lebih dari tiga ratus ribu jumlahnya (networks of networks) yang menjangkau sekitar lebih dari seratus negara di dunia. Dalam setiap hitungan menit muncul jaringan tambahan lagi, ratusan halaman informasi (web pages) yang baru tersajikan setiap detiknya. Seiring dengan perkembangan komputer ini, internet juga telah menawarkan sejumlah layanan bagi kehidupan manusia mulai dari kegiatan kesehatan (e-medicine), bisnis (e-bisnis), pendidikan (e-education), pemerintahan (e-goverment), dan lain sebagainya14. Kemajuan teknologi informasi khususnya media internet, dirasakan banyak memberikan manfaat seperti dari segi keamanan, kecepatan serta kenyamanan.
Internet saat ini telah menghubungkan jaringan komputer lebih dari tiga ratus ribu jumlahnya (networks of networks) yang menjangkau sekitar lebih dari seratus negara di dunia. Dalam setiap hitungan menit muncul jaringan tambahan lagi, ratusan halaman informasi (web pages) yang baru tersajikan setiap detiknya. Seiring dengan perkembangan komputer ini, internet juga telah menawarkan sejumlah layanan bagi kehidupan manusia mulai dari kegiatan kesehatan (e-medicine), bisnis (e-bisnis), pendidikan (e-education), pemerintahan (e-goverment), dan lain sebagainya14. Kemajuan teknologi informasi khususnya media internet, dirasakan banyak memberikan manfaat seperti dari segi keamanan, kecepatan serta kenyamanan.
Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan
tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya
yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan
berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan
kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
B.
Aspek Hukum Penggunaan Internet
1. Aspek hak milik intelektual. Yaitu
yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta
dan Hak Paten.
2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek
terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku
dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
3. Landasan penggunaan internet sebagai
sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung
jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam
memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta
tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh
ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak
yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau
mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5. Aspek hukum yang menjamin keamanan
dari setiap pengguna dari internet.
6. Ketentuan hukum yang memformulasikan
aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi
yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7. Aspek hukum yang memberikan
legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
C.
Etika Dalam Menggunakan Internet
Dalam menggunakan internet, harus memperhatikan
hal-hal apa saja yang boleh dan tidakboleh dilakukan, atau kata lainnya adalah
etika penggunaan internet. Etika adalah ilmu yang mempelajari mengenai baik dan
buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai internet etika juga diperlukan, karena
tidak hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya itu, akan tetapi banyak orang
dari seluruh dunia. Jika tindakan dan perkataan tidak berdasarkan etika yang
ada, maka kita bisa dibenci hingga terjerat hukum yang terkait.
1. Jangan menyindir, menghina,
melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu,
sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk
lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3. Menulis sesuai dengan aturan
penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan
dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak
biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan
salah pengertian).
4. Jangan mengekspose hal-hal yang
bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang
tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5. Perlakukan pesan pribadi yang
diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6. Jangan turut menyebarkan suatu
berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya,
karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan
mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu
bila ternyata hanya sebuah hoax.
7. Andai mau menyampaikan saran/kritik,
lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal
tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8. Jika mengutip suatu tulisan, gambar,
atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan
sumber aslinya.
9. Jangan pernah memberikan nomor
telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman
kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
10. Selalu memperhatikan Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas
pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
D.
Hukum Cyber (Cyberlaw)
Istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi
Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law)
dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet
dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum cyber
digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan
dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan
pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi
kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai
“maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah
cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law
bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang
melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia
dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah
milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ
Dugal mendefinisikan “Cyberlaw is a generic term, which refers to
all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide.
Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or
issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes
within the amit of Cyberlaw”. Disini Dugal mengatakan bahwa hukum cyber
adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet
dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal
atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan
juga yang lainnya di dunia cyber, dikendalikan oleh Hukum Cyber.
1. Aspek Hukum Aplikasi Internet
Aplikasi internet sendiri
sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta,
aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi.
2. Aspek Hak Cipta
Hak cipta yang sudah diatur dalam UU
Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan
hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas
untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur
dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.
3. Aspek Merek Dagang
Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi
dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.
4. Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama
Baik
Hal ini meliputi gangguan atau
pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah,
pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi
dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan
tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau
sekedar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa
bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil
tindakan hukum.
5. Aspek Privasi
Di banyak negara maju dimana
komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi
masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada
komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan
yang bisa muncul dari hal privasi ini.
6. Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang
Cyber
Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran
seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak
memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat
pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki
implikasi hukum di Indonesia.
Sumber:
Ebook Sistem Keamanana Komputer
Ebook Sistem Keamanana Komputer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar