NAMA : DEDE SYAFRIZAL
KELAS : 4IA25
NPM : 51412782
MATA KULIAH :
PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
TUGAS 3
A. Prosedur Mendirikan Badan Usaha
Secara garis besar untuk medirikan sebuah badan usaha kita harus melalui beberapa
tahap. Berikut
adalah 6 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
1.
Membuat akte perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak
perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang
nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar,
modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan
para komisaris.
2.
Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor
kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat
mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda
memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang
atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila
disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka
meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti
bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.Biasanya, mengurus sk domisili
dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu
kelurahan ke kelurahan lain.
3.
Mengurus NPWP perusahaan
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah
mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan
surat keterangan domisili.Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu
meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga
yang hanya meminta akte dan sk domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh
1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu
juga Anda bisa mendapat NPWP.
4.
Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari
Departemen Hukum dan HAM.Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte
perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
5.
Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar
perusahaan Anda bisa beroperasi.Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
6.
Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan.
Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda
dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk
berbagai daerah.
B.
Dokumen – Dokumen yang Harus Disiapkan
Selain harus melalui tahap-tahap seperti diatas kita juga harus mempunyai
berkas atau surat-surat seperti berikut, sebagi syarat untuk mendirikan badan
usaha.
1. Akta Notaris
Merupakan
dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan
HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.
Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris :
- Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum
- Pemegang Saham.
- Pendirian Yayasan
- Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya
- Kuasa untuk Menjual.
- Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
- Keterangan Hak Waris
- Wasiat
- Pendirian CV termasuk perubahannya
- Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
- Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
- Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
Syarat Akte
Pendirian Usaha
a) Foto copy KTP para pendiri, minimal
2 orang
b)
Foto copy KK
penanggung jawab / Direktur
c)
Pas photo
penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
d)
Copy PBB
tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
e)
Copy Surat
Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
f)
Surat
Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung
Perkantoran
g) Surat
Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
h)
Kantor
berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman.
i)
Foto kantor
tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2
orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey
lokasi untuk PKP atau SIUP.
2.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan
Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP diberikan
oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan
usaha di bidang perdagangan dan jasa.
SIUP
diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN,
dan sebagainya. Kegunaan kepemilikan
Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
- Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
- Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
- Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Persyaratan
pembuatan SIUP : dibedakan sesuai peruhaan yang hendak dibangun apakah itu PT,
Koperasi, CV, atau Perseorangan
3.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Merupakan
nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib
pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Syarat
memperoleh NPWP :
Untuk Wajib
Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Syarat yang diperlukan
adalah:
a) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi
Penduduk Indonesia, atau paspor
b)
Surat
pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing. Untuk
Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas -Fotokopi Kartu
Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan
tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk
formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007).
c) Surat pernyataan tempat kegiatan
usaha atau usaha pekerjaan bebas dari
Wajib Pajak ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I
PER-160/PJ./2007).
Untuk Wajib
Pajak Badan
a) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi
penduduk Indonesia atau paspor ditambah surat pernyataan tempat
tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir
sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah seorang
pengurus efektif.
b) Surat pernyataan tempat kegiatan
usaha dari salah seorang pengurus aktif ( bentuk formulir sebagaimana dalam
angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
4.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Merupakan
daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang. Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik
berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll. Perusahaan yang dikecualikan
dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
- Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
- Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha
Syarat
mendapatkan TDP :
- Persyaratan Administratif
- Persekutuan Komanditer (CV)/Firma (Fa) dan Koperasi
- Formulir isian (diisi Iengkap).Salinan akta pendirian perusahaan.
- Pengesahan akta dari pengadilan negeri (PN).
- Surat keterangan domisili perusahaan.
- NPWP.
- Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan KTP penanggung jawab dan sekutu komanditer lainnya.
- Akta pendirian dan pengesahan dari kantor wilayah/ kantor departemen koperasi (bagi koperasi).
- Salinan KTP penanggung jawab koperasi.
Perusahaan
Perorangan (PO)
- Formulir isian (diisi lengkap).
- Salinan domisili perusahaan/SITU/HO.
- Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan KTP /Paspor penanggung jawab.
- Salinan NPWP.
- Bentuk Usaha Lainnya (BUL) Formulir isian (diisi lengkap).
- Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan domisili perusahaan/ SITU/ HO.
- Salinan KTP/paspor penanggung jawab. Salinan NPWP.
Perseroan
Terbatas (PT)
- Formulir isian (diisi lengkap).
- Salinan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan.
- Asli dan salinan pengesahan akta pendirian/perubahan dari Departemen
- Hukum dan Hak Asasi Manusia (sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007).
- Asli dan salinan data akta pendirian.
- Asli dan salinan data akta perubahan.
- Asli dan salinan laporan data akta perubahan.
- Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan domisili perusahaan/SITU/ HO.
- Salinan KTP pengurus dan komisaris serta pemegang saham.
5.
Surat Izin Gangguan (HO)
Merupakan
surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas
lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
Syarat
memperoleh HO :
- Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
- Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil,
- Foto kopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil),
- Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah,
- Foto kopi Akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum,
- Surat pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri),
- Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas,
- Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan,
- Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri,
- Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat),
- Prosedur pendirian perusahaan untuk setiap jenis badan usaha tersebut
Untuk
mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
- Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
- Bidang Usaha
- Domisili Perusahaan
- Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
- Komposisi Pemegang Saham
- Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
- Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
- Susunan Direksi dan Komisaris
- KTP Direktur dan Komisaris
- NPWP Direktur
- Fasfoto 3x4 2 lembar
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar