Jumat, 23 Oktober 2015

Macam - Macam Badan Usaha



NAMA                       : DEDE SYAFRIZAL
KELAS                      : 4IA25
NPM                           : 51412782
MATA KULIAH       : PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
TUGAS 2


            A.    Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1

  •       Jenis Koperasi 
Koperasi Indonesia dibedakan menurut lapangan usahanya dan menurut keanggotaannya.  Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut: 
a)      Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan konsumsi anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah. 
b)      Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya melayani simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya. 
c)      Koperasi produksi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan hasil produksi para anggotanya. Contoh: Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan Koperasi Batik. 
d)     Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya terdiri dari bermacam-macam jenis usaha seperti melayni konsumsi, simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain.
Contohnya: Koperasi Unit Desa (KUD) 

Menurut keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut: 
a)      Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu. 
b)      Koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 badan hukum koperasi primer. 
c)      Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi pusat. 
d)     Koperasi Induk, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi gabungan. 

B.     BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN terdiri dari :

             1.      Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.

             2.      Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
 Ciri-ciri Persero adalah:
  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial) 
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham 
  • Dipimpin oleh direksi 
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta 
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero) 
  • Tidak memperoleh fasilitas negara
             3.      Perum 
                Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.

Kelebihan BUMN : 
  • Berusaha pada sektor - sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. 
  • Memantau keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik. 
  • Menyediakan barang dan jasa publik unuk kesejahteraan masyarakat. 
  • Memiliki kekuatan hukum yang kuat. 
  • Salah satu sumber pendapatan negara. 
  • Organisasi disusun dengan matang.
Kekurangan BUMN :
  • Karena sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakan, seolah - olah BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaanya. 
  • Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik ( Pemegang Saham ) atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit - belit. 
  • Maju mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan BUMN.

Ciri-ciri BUMN :
  1. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  2. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  1. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara 
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  1. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  • Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  1. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara. 
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  1. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan. 
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  1. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  2. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  3. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  4. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
            C.    Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Instansi yang harus mengurus prosedur dan legalitas pendirian perusahaan. PT merupakan badan usaha yang tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.

Ciri-ciri PT sebagai berikut:
  • Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi. 
  • Modal dan ukuran perusahaan besar. 
  • Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham. 
  • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham. 
  • Kepemilikan mudah berpindah tangan. 
  • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai. 
  • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen. 
  • Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham. 
  • Sulit untuk membubarkan pt. 
  • Pajak berganda pada pajak penghasilan/pph dan pajak deviden.
Kelebihan Perseroan Terbatas :
  • Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham. 
  • Pemisahan pemilik dari pengurus. 
  • Mudah mendapatkan modal. 
  • Terdapat efisiensi dalam soal kepemimpinan.
Kekurangan Perseroan Terbatas : 
  • Pajak relatif besar. 
  • Biaya pendiriaan yang lebih mahal. 
  • Tidak terjaminnyan rahasia perusahaan. 
  • Kurangnya perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan.
 Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.

            D.    Persekutuan Komanditer (CV)
CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.

Pada CV dikenal dua macam sekutu yaitu: 
      1.      Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola 
jalannya usaha. 
      2.      Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha. 
      
      Ciri-ciri CV sebagai berikut: 
  • Sulit untuk menarik modal yang telah disetor. 
  • Modal besar karena didirikan banyak pihak. 
  • Mudah mendapatkan kridit pinjaman. 
  • Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif. 
  • Relatif mudah untuk didirikan. 
  • Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
      Kelebihan:  
  • Cara pendiriannya mudah 
  • Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu  
  • Sistem pengelolaan lebih baik 
  • Mudah memperoleh kredit dari bank 
Kelemahan: 
  • Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas  
  • Kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu 
  • Kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan
Contoh: CV Anugerah

SUMBER :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar